Mengabarkan Tentang Sesuatu Untuk Kita

Laman

Tampilkan postingan dengan label Pengiriman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengiriman. Tampilkan semua postingan

Western union indonesia


apa itu western unionCara kirim Uang lewat Western Union – Siapa yang tak kenalWestern Union? Ya, WU merupakan sebuah layanan pengiriman uang baik antar kota maupun antar negara hingga di seluruh dunia. Berbeda dengan bank-bank lokal di Indonesia, WU tidak membatasi pengiriman uang hanya di satu negara saja melainkan hingga ke berbagai negara. Sehingga Anda bisa melakukan transfer dengan mudah meskipun jarak membentang hingga ribuan mil sekalipun dengan menggunakan WU. Saat ini sudah banyak masyarakat yang mempercayakan transaksi pengiriman maupun penerimaan uang melalui WU karena lebih terpercaya, lebih aman dan juga lebih mudah.
Apa Itu Western Union?
Western Union merupakan jasa pengiriman uang yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan jasa pengiriman lainnya seperti berikut ini:
  1. Pengiriman uang secara instan
WU menjamin para nasabah untuk mengirimkan uang dengan sangat cepat hanya butuh hitungan detik saja, maka uang yang Anda kirim dapat langsung diambil penerima atau orang yang dituju.
  1. Jasa pengiriman uang yang tersebar luas
Jasa pengiriman uang melalui WU ini sudah banyak digunakan oleh masyarakat hingga lebih dari 200 negara yang ada di dunia. Dengan begitu, Anda tak perlu khawatir jika western union melayani jasa pengiriman yang terbatas.
  1. Pengiriman uang tanpa rekening
Keuntungan lainnya menggunakan jasa layanan WU ini adalah tanpa harus membuka rekening bank. Selain itu, Anda juga tidak memerlukan domisili tempat tinggal sehingga Anda bisa melakukan pengiriman dan penerimaan uang dengan nyaman.
  1. Pengiriman uang dengan aman
Meskipun tidak memerlukan akun bank, WU termasuk ke dalam pengiriman uang yang aman dan nyaman. Hal ini dikarenakan WU memiliki sistem keamanan yang cukup ketat untuk kenyamanan para nasabahnya.
  1. Biaya murah
Transfer melalui WU juga tergolong sangat murah, sehingga Anda tak perlu khawatir masalah biaya transfer pengiriman uang ke berbagai negara. Selain itu, orang yang menerima uang tidak dikenakan biaya sepeser pun.
  1. Tidak perlu batas minimum
Pengiriman uang melalui jasa Western Union ini tidak memerlukan batas minimum nominal uang. Sehingga Anda bisa mengirimkan uang berapapun yang diinginkan.
Selain keuntungan-keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa layanan ini, Anda juga bisa memilih beberapa produk WU yang dapat Anda manfaatkan seperti berikut ini:
  • Quick Pay
Quick Pay merupakan layanan pengiriman uang, dimana pihak penerima uang merupakan sebuah badan usaha sebagai klien yang sudah terdaftar di sistem Western Union itu sendiri.
  • Will Call
Produk Will Call merupakan sebuah layanan pengiriman uang dimana pihak penerima uang merupakan pihak individu bukan sebuah badan usaha.
  • Fasilitas tambahan
Selain produk-produk di atas, Anda juga bisa mendapatkan beberapa layanan lainnya seperti pengiriman berita, mengantarkan uang hingga menuju alamat si penerima, test pertanyaan yang berlaku di beberapa negara untuk mencegah penipuan, hingga layanan notifikasi atau pemberitahuan kepada pihak penerima.
cara kirim uang lewat western union
cara kirim uang lewat western union
Jika Anda ingin menggunakan layanan WU, Anda tak perlu khawatir karena layanan ini tersebar di berbagai agen di Indonesia seperti Bank BII, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Niaga, Bank Syariah Mandiri, Kantor Pos, TIKI dan lain sebagainya. Masih ada banyak agen Western Union yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk memastikan adanya layanan WU ini, maka Anda bisa memperhatikan dan memastikan adanya logo WU di beberapa lokasi yang Anda temui. Jika tidak, Anda juga bisa langsung menanyakannya dengan mendatangi kantor tersebut atau via telepon. Anda juga bisa mencari referensinya melalui situs web atau refernsi lain yang ada di google dan wikipedia.
Setelah mengetahui banyak hal mengenai WU, maka langkah selanjutnya adalah panduan atau cara untuk mengirimkan maupun menerima uang melalui jasa WU di Indonesia.

Cara mengirimkan uang melalui Western Union di Indonesia


  1. Langkah pertama adalah dengan mengisi form aplikasi untuk mengirimkan uang yang diberikan oleh pihak WU itu sendiri.
  2. Setelah itu, Anda bisa memperlihatkan dan menyerahkan tanda bukti data diri Anda yang masih berlaku bisa menggunakan KTP/ SIM / Pasport. Hal ini untuk keamanan transaksi pengiriman yang Anda lakukan. Selain itu, agar pihak WU bisa menghubungi Anda apabila ada kendala apapun.
  3. Langkah selanjutnya adalah membayar biaya pengiriman uang agar uang bisa langsung dikirim atau ditransfer dengan cepat ke pihak penerima.
  4. Setelah Anda melakukan transaksi, maka Anda bisa langsung mengkonfirmasikan data pengiriman Anda kepada pihak penerima, seperti data berupa nama pengirim, nominal uang yang Anda kirimkan, nama negara asal, beserta kode referensi untuk transfer atau pengiriman uang.

Cara menerima uang melalui Western Union di Indonesia

Di atas kita sudah membahas mengenai bagaimana cara untuk mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang WU. Kini saatnya kita membahas mengenai cara untuk menerima uang dari WU seperti berikut ini:
  1. Langkah pertama hampir sama, dimana pihak penerima pun harus mengisi data lengkap di form aplikasi untuk penerimaan uang.
  2. Selanjutnya adalah menyerahkan data diri Anda melalui kartu identitas diri, baik menggunakan KTP/ SIM/ Pasport. Anda bisa memilih salah satu dari ketiga opsi kartu identitas di atas.
  3. Anda mengetahui semua data pengiriman uang, berupa jumlah nominal uang, nama negara asal beserta nomor referensinya.
  4. Melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan.
Ketika melakukan pengiriman, maka baik pengirim maupun pihak penerima bisa sama-sama di agen Western Union di tempat yang berbeda sembari melakukan komunikasi melalui telepon atau ponsel agar lebih mudah. Selain menggunakan Western Union, bisa juga mencoba alat pembayaran online lain untuk mengirim dana ke pihak lain.
Share:

Penggunaan Bitcoin Rawan Kasus Pidana, Waspadalah!bit


Bitcoin-Rawan-Kasus-PidanaSebagai sebuah mata uang virtual yang sedang banyak dibicarakan, Bitcoin saat ini sudah menjadi fenomena baru di dunia internet dan juga ranah ekonomi global. Hampir genap 6 tahun sejak pertama kali dikembangkan Bitcoin nyatanya menuai banyak sekali tanggapan pro dan kontra.

Tidak sedikit diantara pengguna internet utamanya yang menggeluti dunia bisnis online di seluruh dunia yang telah mengenal bahkan ikut menggunakan mata uang virtual tersebut. Namun disisi lain dengan cukup banyaknya ketidak pastian seperti belum adanya lembaga penjamin nilai riil dari Bitcoin menjadikan banyak dari masyarakat maya belum bisa mempercayai mata uang virtual tersebut.
Pun dalam batasan yang lebih besar, sektor ekonomi global telah angkat suara. Dipelopori beberapa negara seperti China dan India, kini tidak sedikit otoritas keuangan yang ada ditiap negara ramai-ramai menyatakan bahwa Bitcoin merupakan mata uang yang illegal dan tidak diterima sebagai alat tukar yang sah di negara tersebut. Dampaknya? Tidak jarang beberapa kegiatan transaksi Bitcoin yang cukup mencurigakan akan sangat rawan diduga sebagai sebuah kasus pidana. Bagaimana sebagainya kita menyikapi hal tersebut?

Perundangan Negara Vs Legalitas Bitcoin

Sejak muncul tahun 2009 lalu, Bitcoin menjadi ladang penghasilan yang sangat menjanjikan bagi sebagian orang yang serius menggeluti pengelolaan mata uang virtual tersebut. Beberapa orang mencoba peruntungan menjadi Bitcoin Miner atau penambang Bitcoin dan sebagain lain yang memiliki dana lebih akan memilih mendirikan perusahaan penukaran Bitcoin. Namun saat ini nampaknya efek buruk yang dulu ditakuti para pengguna Bitcoin mulai nampak.
Seperti halnya yang terjadi pada salah seorang penggiat penggunaan mata uang Bitcoin dari Amerika Serikat bernama Charlie Shrem. Ia didakwa oleh jaksa setempat telah melakukan tindakan pencucian uang dengan modus pengalihan dana menjadi mata uang Bitcoin. Tidak tanggung-tanggung, nilai pencucian uang yang disangkakan kepadanya mencapai US$ 1 juta. Bukan nilai yang kecil tentunya.
Saat ditangkap, Shrem masih berstatus sebagai Wakil Presiden dari Bitcoin Foundation.  Bitcoin Foundation sendiri merupakan sebuah badan yang bergerak dengan tujuan memperkenalkan dan mempopulerkan penggunaan mata uang virtual, yang dalam hal ini adalah Bitcoin, agar dapat digunakan dan diakui sebagai alat tukar yang sah.
Namun usaha dari badan tersebut nampak akan semakin sulit dengan salah seorang petingginya yang ditangkap dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak menunggu waktu yang lama Shrem akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian New York di Bandara John F. Kennedy beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ia diduga melakukan tindakan pencucian uang bersama dengan seorang rekannya bernama Robert Faiella. Robert Faiella adalah seorang warga Florida yang menjadi pembeli mata uang Bitcoin sejumlah US$ 1 juta tersebut. Faiella saat ini juga dijebloskan kedalam penjara dengan tuduhan ikut dalam aksi pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini bisa dibayangkan, meski belum ada kejelasan apakah dana tersebut benar-benar uang panas yang “dilegalkan” dengan cara ditukar menjadi mata uang Bitcoin, namun baik dari pihak penjual maupun pembeli sama-sama dijerat dengan tuduhan pidana.
Pihak kepolisian setempat tentunya juga tidak sembarang untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Tentunya telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan juga uji perundangan atas apa yang dilakukan oleh tersangka. Dan sesuai dengan hukum yang ada di Amerika, apa yang dilakukan oleh Charlie Shrem tersebut memang bisa dikategorikan sebagai bentuk pencucian uang dengan mengalihkan dana melalui bentuk mata uang yang tak berlisensi (Bitcoin).
Tidak hanya di Amerika, beberapa negara lain juga memiliki alasan lain untuk tidak melegalkan penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar yang sah. Sebagai contohnya adalah seperti yang ada di negara Cina dan Korea Selatan. Baik pemerintah maupun otoritas keuangan yang ada dikedua negara tersebut kompak menyatakan bahwa Bitcoin tidak bisa diterima.
Pemerintah Cina misalnya, tidak memperbolehkan adanya institusi finansial dan lembaga pembayaran yang menggunakan Bitcoin sebagai alat tukarnya. Hal ini tentunya dapat cukup membatasi penyebaran mata uang virtual Bitcoin  di negara tirai bambu tersebut. Senada dengan hal tersebut, pemerintah di Korea Selatan menyatakan alasan kenapa Bitcoin tidak bisa diterima sebagai mata uang yang sah adalah dengan tidak adanya nilai intrinsik yang terkandung dalam mata uang tersebut. Dengan begitu akan sulit untuk mencari indikator pembanding yang dapat menentukan nilai riil dari Bitcoin. Dampaknya penggunaan Bitcoin dikedua negara tersebut tidak bisa berkembang bahkan cenderung dijauhi karena bertentangan dengan perundangan yang ada.

Bagaimana Perundangan Indonesia Memandang Bitcoin?

Saat ini Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan resmi yang ada di Indonesia menyatakan dengan jelas bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar atau mata uang sama sekali tidak sah dan tidak bisa diterima secara legal.
Setelah melakukan uji kajian terhadap Bitcoin secara lebih mendalam meliputi jumlah penggunaannya yang ada di Indonesia hingga ketahanan mata uang tersebut, akhirnya BI resmi menyatakan bahwa Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai satu nilai tukar yang sah. Perundangan yang mendasari keputusan tersebut yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999. Dalam perundangan tersebut telah jelas dikatakan bahwa mata uang yang sah dan dapat digunakan di Indonesia hanyalah Rupiah. Dan jika terdapat penggunaan mata uang selain mata uang yang sah tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dalam kondisi tertentu seperti adanya tindakan pencucian uang.
Dalam penggunaannya pun sesuai dengan siaran pers dari BI menyatakan bahwa BI menghimbau agar semua masyarakat berhati-hati dalam menggunakan mata uang virtual, termasuk Bitcoin. Karena jika terjadi sebuah penipuan atau tidak pidana lain, semua menjadi merupakan tanggung jawab pribadi dari pemilik mata uang tersebut.
Lebih dalam lagi jika ditelisik Bitcoin merupakan produk eletronik tentunya kewenangan akan dilimpahkan pada Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kemen Kominfo). Dalam UU ITE pun juga telah diatur bahwa semua transaksi elektronik harus memperoleh sertifikasi dari Kemen Kominfo. Dan sejauh ini Bitcoin tidak mendapatkan pengabsahan dari Kemen Kominfo yang berarti juga bahwa Bitcoin masih merupakan mata uang yang tidak sah dipakai dalam transaksi elektronik yang ada di Indonesia.
Menyikapi legalitas saat ini, tentunya kita harus lebih bijak dalam memandang penggunaan mata uang virtual tersebut. Disatu sisi Bitcoin memang menawarkan berbagai kemudahan dan juga mungkin bisa menjadi ladang penghasilan tambahan yang menggiurkan. Namun jangan sampai apa yang anda dapatkan berkebalikan dengan keuntungan yang anda harapankan nantinya.
Dan sebagai penutup berikut ini video liputan mengenai alasan BI tidak melegalkan Bitcoin.
Tags terkait: #Bitcoin#eCommerce
Share:

Cek No Resi POS Indonesia

Pos_Indonesia Cara Cepat Mengecek Barang Kiriman Anda Melalui Jasa Pengiriman PT. Pos Indonesia

Seperti saya informasikan pada Tata Cara Pembelian pada point 10. Pengiriman barang (setelah pembayaran) akan dikirimkan melaui jasa pengiriman barang : PT. Pos Indonesia, TIKI atau Elteha, sesuai permintaan anda. (Jika anda tidak memilih, maka kami akan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia)
Bagaimana mengecek barang kiriman anda ?

Untuk pengiriman melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia 
 
Share:

Cek Pengiriman Paket Di Web TIKI / JNE / POS Indonesia

Rekans, untuk pemeriksaan apakah paket sudah diterima atau tidak, anda bisa mengecek dengan alamat situs dibawah ini :

Untuk Paket yang saya kirimkan via TIKI :

http://www.tiki-online.com/home


Share:

POSTING TERBARU

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

z

Tiket Pesawat Murah Ada: Disini

Sponsor

Sistema Enlaces Reciprocos
Code tukar link

Tampilan seperti ini: kabar berita