Berkat usaha dan perjuangan dari para
pemangku kepentingan Bimbingan dan Konseling, akhirnya pemerintah dapat
mengakomodasi aspirasi masyarakat Profesi BK yaitu dengan diterbitkannya
pedoman layanan bimbingan dan konseling yang tersisip dalam
Permendikbud 81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum, Lampiran IV
Pedoman Umum Pembelajaran.
Bagi saya, hadirnya pedoman ini bisa dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap Bimbingan
dan Konseling sebagai bagian integral dari layanan pendidikan di
sekolah, yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis bagi
penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Setelah membaca isi Permendikbud dan
lampirannya (khususnya yang berkaitan dengan layanan BK) dan
mendikusikannya di Forum Komunitas ABKIN, saya memperoleh pemahaman
dan gagasan sebagai berikut:
- Walaupun Pedoman Umum Layanan Bimbingan dan Konseling ini dicantumkan (disisipkan) dalam Pedoman Umum Pembelajaran, tetapi bukan berarti Layanan Bimbingan dan Konseling diidentikkan dengan layanan pembelajaran. Layanan Bimbingan dan Konseling harus tetap diposisikan sebagai layanan khas sebagai bantuan psikologis dengan kekuatan intinya pada pendekatan interpersonal, bukan instruksional.
- Saya melihat, konsep dan strategi Layanan Bimbingan dan Konseling yang diterapkan pada dasarnya masih kelanjutan dan pengembangan dari Pola 17, –sebagaimana telah diterapkan dan dikembangkan sejak diberlakukannya Kurikulum 1994, bukan model komprehensif seperti yang digagas oleh Gysber dan para pendukungnya.
- Dalam pedoman umum ini, ada beberapa tuntutan tugas guru BK/konselor yang mungkin bisa dianggap relatif baru, diantaranya tentang: (a) arah pelayanan yang berkaitan dengan: pelayanan dasar, pelayanan arah peminatan siswa, dan pelayanan yang diperluas; (b) kegiatan tatap muka klasikal selama 2 (dua) jam/kelas/minggu yang dilaksanakan secara terjadwal.
- Sesuai dengan namanya, pedoman yang diterbitkan ini masih bersifat umum, sehingga masih diperlukan adanya panduan teknis lebih lanjut. Agar tidak terjadi disparitas yang melebar dalam mengimplementasikan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, maka sebaiknya petunjuk teknis ini dapat disiapkan secara nasional. Lagi-lagi, tumpuann harapan saya kepada Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) sebagai organisasi yang menaungi guru BK/Konselor kiranya dapat memfasilitasi dan memformulasikan panduan teknis ini, yang didalamnya melibatkan kalangan akademisi dan praktisi BK.
- Berkaitan ruang lingkup isi panduan teknis, saya berharap didalamnya dapat memuat tentang: (a) kompetensi siswa pada setiap jenjang pendidikan; (b) materi pokok layanan BK beserta model strategi dan evaluasinya (terutama untuk kepentingan kegiatan pelayanan BK di dalam pembelajaran yang dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka 2 jam/kelas/minggu); (c) model manajemen dan organisasi BK dan (d) model-model perangkat administrasi BK yang bisa dijadikan rujukan (referensi) bagi para guru BK/Konselor.
Dengan adanya panduan teknis ini
diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan operasional dalam
mengimplementasi dan mengembangkan pelayanan BK di sekolah, sehingga
kegiatan layanan BK tidak seperti “bola liar” yang seolah-olah dapat
dieksekusi sekenanya atau grambyangan (meminjam istilah yang dilontarkan
salah seorang kawan di Forum ABKIN)
Bagaimana menurut Anda?
=======
Melengkapi tulisan ini, saya lampirkan
file tentang Pedoman Umum Layanan BK yang diambil dari Permendikbud
81A/2013 tentang Implementasi Kurikulum, Lampiran IV Pedoman Umum
Pembelajaran beserta Peta Konsep hasil corat-coret saya. Jika Anda ingin
mengunduhnya silahkan klik tautan di bawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar apa saja.