Pakaian seragam nasional
adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di
sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.
Secara spesifik, ketentuan Pakaian Seragam Nasional untuk peserta didik SMA diatur sebagai berikut:
- Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
- kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
- celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
- kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
- rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
- kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
- jilbab putih;
- rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
- ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
- kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
- sepatu hitam.
- Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
- Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
- Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Info selengkapnya tentang isi Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
dapat dilihat dalam tautan di bawah ini- Permendikbud No. 45 Tahun 2014
- Lampiran 1 Permendikbud No. 45 Tahun 2014
- Lampiran 2 Permenndikbud No. 45 Tahun 2014
0 komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar apa saja.