Kebijakan pemerintah tentang
Kurikulum 2013 terus menggelinding dan mengalami berbagai penyempurnaan.
Saat ini rujukan formal yang digunakan sebagai dasar implementasi
Kurikulum 2013 adalah Permendikbud No. 81 A/2013.
Dari diskusi di media sosial dan dengan
beberapa sejawat di lapangan, berkembang wacana bahwa Permendikbud No.
81 A/2013 yang menjadi landasan yurisdis tentang implementasi kurikulum
ini akan mengalami perubahan.
Sejumlah draft peraturan yang berkaitan
dengan implementasi Kurikulum 2013 tampaknya saat ini sudah disiapkan
oleh pemerintah. Dari sejumlah draft yang disiapkan, saya berhasil
menemukan dua draft yaitu peraturan menteri yang berkaitan dengan Pembelajaran dan Pedoman Penilaian Hasil Belajar.
Tentu saja, karena keduanya masih
bersifat draft dan belum memiliki nomor resmi, tentu saja keduanya belum
bisa dikatakan berlaku efektif untuk dijadikan sebagai landasan yuridis
formal.
Walaupun masih bersifat draft, saya
melihat isi kedua draft peraturan ini banyak memuat informasi penting
tentang hal-hal yang berkaitan dengan Kurikulum 2013, yang tentunya bisa
dijadikan sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan kita. Sekaligus bisa
dimanfaatkan sebagai sikap antisipatif kita manakala ke depannya kedua
draft peraturan ini benar-benar dijadikan sebagai landasan yuridis
resmi.
Jika Anda ingin mempelajari isi draft kedua peraturan tersebut, silahkan klik tautan di bawah ini.
- Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Lampiran Peraturan Menteri Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
=========
0 komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar apa saja.