Mengabarkan Tentang Sesuatu Untuk Kita

Laman

Kepemimpinan Integral, dari Strategi Al-Qaidah, Fase Nubuwat, hingga Syariat


Lembaga kekhilafahan telah dideklarasikan oleh Daulah Islamiyah, yang dahulu bernama Daulah Islamiyah Irak dan Syam. Dahulunya lagi bernama Daulah Islamiyah Irak.
Daulah Islamiyah Irak merupakan hasil deklarasi dari Majelis Syuro Mujahidin di Irak. Tanzhim Al-Qaidah fii biladi rafidain menanam saham yang cukup signifikan dalam pendirian majelis deklarator daulah tersebut.
Peran sariyah Al-Qaidah yang dipimpin oleh Syaikh Asy-Syahiid Abu Mushab Az-Zarqawi demikian pentingnya. Hingga penggantinya, Syaikh Abu Hamzah Al-Muhajir menjadi representasi penting dari penanaman saham tersebut dengan menduduki posisi menteri perang Daulah Islam Irak.

Fase Pemenangan yang Dirancang Al-Qaidah Era Lalu
Al-Qaidah yang didirikan dan dipimpin oleh Syaikh Usamah bin Laden rahimahullah telah merancang fase-fase yang terangkum dalam tujuh poin.
Salah satu poin yang tingkat presisi prediksinya tinggi adalah poin yang semacam ini:
Fase Memproklamasikan Negara; Pada fase ini memfokuskan untuk mendirikan Daulah Islam dengan menggabungkan berbagai organisasi jihad dunia dan Al-Qaidah yang direncakan pada tahun 2013-2016.
Salah satu aktivis media di internet menyebutkan bahwa fase strategis yang disampaikan oleh Tanzhim yang didirikan Syaikh Usamah bin Laden ini, ternyata telah mengena pada prediksinya dengan berdirinya Khilafah Islamiyah yang dipimpin oleh Amirul Mu’minin Abu Bakar Al-Baghdadi.
Darah para syuhada dari fase-fase sebelumnya yang beramaliyat dengan menyerang WTC, USS Cole, hingga operasi-operasi jihad yang lebih ‘merakyat’ di mata orang awam, telah membangun Daulah Khilafah Islamiyah ini hingga tegaknya.
Hal ini tentunya terlepas dari keberadaan Al-Qaidah di pusatnya saat ini, yang enggan untuk mengakui kekhilafahan yang ditegakkan oleh pasukan Ibrahim Awad Al-Badri.
Fenomena Fase dalam Nubuwat
Jika Al-Qaidah telah menyampaikan fase penegakan institusi pemerintahan yang mampu mengelola ummat dan sumber daya yang ada pada jangka waktu tertentu, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  telah mengeluarkan prediksi yang tertera dalam hadits.
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja diktator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, Beliau diam”.”
[HR. Imam Ahmad]

(Hadis diatas diriwayatkan Ahmad, 4/273, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 5)
Jadi, tanpa ada penyampaian fase-fase strategis dari Al-Qaidah, tegaknya Khilafah Islamiyah merupakan sebuah keniscayaan yang tidak boleh dibantah.
Dan yang tidak kalah penting adalah bahwa Allah subhanahu wa taala  telah mewajibkan kepada muslimin, untuk menegakkan institusi kekhilafahan. Demikian seperti yang tertera pada Al-Qur’an:
“Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” (Rabb) berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS al-Baqarah : 30)
“Ayat ini adalah dasar dalam mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, agar persatuan berkumpul dengannya dan hukum-hukum Khalifah diterapkan dengannya. Dan tidak ada perbedaan dalam wajibnya hal itu di antara umat dan tidak pula di antara para imam kecuali apa yang diriwayatkan dari Al Ashamm – Al Mu’taziliy – sedang dia itu tuli dari syari’at ini.” Selesai. (Tafsir Al-Qurthubi 1/264)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Boleh komentar apa saja.

POSTING TERBARU

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

z

Tiket Pesawat Murah Ada: Disini

Sponsor

Sistema Enlaces Reciprocos
Code tukar link

Tampilan seperti ini: kabar berita