Penipuan money game modus ponzi (terkadang dicampur dengan istilah: skema piramida – pyramid scheme)
boleh dikata merupakan model penipuan yang langgeng sepanjang masa, dan
semakin marak sampai saat ini. Penipuan ini muncul dalam berbagai
modus, baik tradisional maupun canggih dan setiap hari meneraik korban
dari rakyat jelata sampai para selebriti, politisi dan kalangan terdidik
sekalipun. Kunci sukses penipuan ponzi ini terletak pada diri para
korbannya sendiri yaitu keserakahan untuk memperoleh materi dengan mudah
dan cepat.
Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
Ponzi Modern Kini
Penipuan Ponzi tidak berhenti di tahun 1920. Sebaliknya tipuan ini makin merebak dan berevolusi dalam berbagai modus sesuai perkembangan bisnis dan teknologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dalam waktu singkat.
Ponzi pun bisa muncul dalam berbagai bentuk, termasuk yang paling sederhana sampai yang modern, antara lain:
Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis ponzi. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan setidaknya 15 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 7 kasus di tahun 2013.
Di Indonesia sendiri, praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU Perdagangan secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang antara lain sebagai berikut:
Penjelasan pasal 9 tersebut adalah:
Ancaman hukuman bagi mereka yang menjalankan bisnis tipuan modus skema ponzi/piramida:
Meski terkesan kurang antisipatif terhadap muslihat aneka modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus.
Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang kalah selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
Ponzi Modern Kini
Penipuan Ponzi tidak berhenti di tahun 1920. Sebaliknya tipuan ini makin merebak dan berevolusi dalam berbagai modus sesuai perkembangan bisnis dan teknologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dalam waktu singkat.
Ponzi pun bisa muncul dalam berbagai bentuk, termasuk yang paling sederhana sampai yang modern, antara lain:
- Bisnis pepesan kosong versi tradisional. Skema ponzi ini dijalankan dengan mengajak orang lain berkongsi atau menjadi investor untuk suatu jenis usaha yang sebetulnya tidak pernah ada. Biasanya pelaku membuat surat-surat perizinan yang palsu, atau pura-pura membangun koperasi/badan usaha, atau menyewa kantor supaya terlihat bonafid demi memancing investor calon korban.
- Bisnis pepesan kosong versi modern. Tipuan ponzi ini mulai menggunakan teknologi seperti internet untuk menawarkan “bisnis” yang sebetulnya tidak pernah ada. Karena muncul secara online, para opportunis bisnis ini menyebutnya sebagai bisnis online (BO) walau jebakan ini sama sekali tidak layak disebut bisnis. Tampilan website dan presentasi para membernya demikian memikat, terkadang diadakan dalam pesta yang mewah. Mereka pun tak segan memancing lebih banyak korban dengan membagi-bagikan bonus dan hadiah kepada segelintir investor awal. Bisa ditebak, investor belakangan hanya menggigit jari.
- Ponzi dalam balutan MLM. Kebanyakan orang berpendapat bahwa ponzi merupakan money game yang tidak melibatkan jual beli barang. Jadi kalau ada jual beli barang, itu bukan ponzi. Tentu saja pendapat ini salah karena bagaimana pun target skema ponzi adalah bagaimana merekrut dan menarik uang masyarakat. Meski bisnis MLM merupakan bisnis yang legal dan baik, ada banyak modus MLM yang populer digunakan untuk penipuan ponzi saat ini seperti:
- Menjual barang sampah, alias barang tidak berguna. Masyarakat tidak peduli dengan barang yang ditawarkan tetapi lebih kepada janji-janji bonus, yang ujung-ujungnya diperoleh dari dana masyarakat yang dikumpulkan lewat uang pendaftaran.
- Menjual dengan harga jauh di atas harga normal. Modus ini sangat populer dan marak saat ini. Mereka menarik dana masyarakat melalui barang-barang yang dijual jauh lebih mahal dari seharusnya atau dibandingkan produk sejenis di pasaran. Uang yang diperoleh dari selisih harga yang demikian tinggi, itulah yang diputar dengan skema ponzi. Termasuk dalam hal ini adalam MLM modus alat kesehatan, investasi emas, obat tradisional – kecantikan, dan sebagainya.
- Menawarkan barang-barang virtual yang tidak terlalu bermanfaat atau menawarkan replika website yang semata digunakan untuk menjaring korban lainya. Tidak sedikit juga ponzi modus MLM yang menjerat korban dengan menawarkan produk-produk virtual yang sebetulnya banyak tersedia gratis tetapi kemudian dikemas sedemikian sehingga terkesan berbeda dan penting banget, bakal laku sekali…dst, sehingga orang berbondong-bondong bergabung. Padahal dalam kenyataannya, kebanyakan mereka hanya berbicara tenang bagaimana merekrut lebih banyak member (menarik uang lebih banyak) dibanding membicarakan manfaat produknya.
- Aneka tawaran investasi saham, forex, properti, dan berbagai usaha lainnya, baik offline maupun online, tanpa disertai izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis ponzi. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan setidaknya 15 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 7 kasus di tahun 2013.
Di Indonesia sendiri, praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU Perdagangan secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang antara lain sebagai berikut:
Penjelasan pasal 9 tersebut adalah:
Ancaman hukuman bagi mereka yang menjalankan bisnis tipuan modus skema ponzi/piramida:
Meski terkesan kurang antisipatif terhadap muslihat aneka modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus.
0 komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar apa saja.