Mengabarkan Tentang Sesuatu Untuk Kita

Laman

PanduaN Pencucian Uang (Money Laundering)


Money LaunderingApa sih pengertian ‘Pencucian Uang’ atau Money Laundering? Secara singkat dapat dikatakan bahwa money laundering adalah aktivitas menyamarkan asal usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari tindak kejahatan, menjadi seolah-olah harta yang resmi dan berasal dari usaha legal. Jadi harta yang tadinya kotor karena dihasilkan dari kelamnya dunia kejahatan, ‘dicuci’ dengan berbagai cara sehingga sukar untuk ditelusuri asal-usulnya.
Siapa pelaku tindak pidana Money Laundering?
Praktek pencucian uang umumnya dilakukan oleh mereka yang memperoleh kekayaan melalui hasil korupsi, penyuapan,
terorisme, narkotika, prostitusi, kejahatan perbankan, penyelundupan, perdagangan manusia, penculikan, perjudian, kejahatan perpajakan, illegal logging dan aneka kejahatan lainnya.
Untuk dapat menggunakan uang/harta yang diperoleh dari hasil kriminal tersebut, para pelaku kejahatan sedapat mungkin berusaha menghindari kecurigaan aparat hukum. Karenanya, uang tersebut harus ‘dicuci’ agar terlihat bersih.
Bagaimana Mereka Mencuci Uang?
Untuk menyembunyikan hasil kejahatannya, para pelaku berusaha mengaburkan asal-usul uang atau harta illegal tersebut antara lain dengan:
  • Menempatkannya ke dalam berbagai nomor rekening yang berbeda,
  • Memindahkan kepemilikannya kepada orang lain. Bisa keluarga ataupun bukan keluarga, tetapi masih bisa dikontrol oleh yang bersangkutan. Karenanya jangan mudah menerima permintaan orang lain untuk menggunakan rekening Anda atau membayar sesuatu,
  • Diinvestasikan dalam berbagai jenis investasi seperti membeli property, deposito, asuransi, saham, reksadana,
  • Disamarkan lewat organisasi atau yayasan sosial bahkan keagamaan,
  • Diinvestasikan dalam bentuk perusahaan dengan menjalankan usaha tertentu, seolah usaha yang didanai oleh uang legal,
  • Mengubah ke dalam mata uang asing (biasanya digabung dengan bisnis money changer),
  • Dipindahkan ke luar negeri untuk selanjutnya dikaburkan lagi dengan cara-cara di atas, dll.
Money Laundering Scheme_Unodc
Gambaran umum tahapan pencucian uang (Money Laundering). Sumber: UNODC.

Pencegahan Money Laundering
Tindak pidana money laundering memang sangat dekat dengan aneka kejahatan, sebagaimana disebutkan di bagian awal tulisan ini. Jika tidak dicegah, bisa saja uang tersebut menjadi lahan subur bagi tindakan korupsi, terorisme, perdagangan narkoba dan aneka kejahatan lainnya yang tentu sangat berbahaya bagi masyarakat dan bangsa. Tak terhitung jiwa yang melayang dan kerugian setiap tahun akibat aneka kejahatan tersebut.
Karena itu, sudah menjadi tanggung-jawab masyarakat dan aparat negara untuk mencegah upaya pencucuian uang. Mengungkap dan mencegah praktek money laundering kita dapat mempersempit ruang gerak dan asset para pelaku kejahatan.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bersinergi dengan berbagai lembaga penegak hokum, menjadi salah satu tonggak terdepan untuk memerangi tindak pidana pencucian uang. Menurut UU no. 8 tahun 2010, beberapa tindakan pengawasan yang dilakukan antara lain:
  1. Mewajibkan berbagai institusi untuk melaporkan transaksi yang tertentu, seperti transfer uang antar negara, transaksi di atas Rp500 juta, serta transaksi lain yang dianggap mencurigakan. Transaksi dalam hal ini bisa berupa pembelian transaksi perbankan, asuransi, pembelian (property, kendaraan, logam mulia, permata, benda seni/antic dll), pembayaran online, dsb,
    Money Laundering
    Jika uang Anda legal, kenapa harus disembunyikan? Laporkan sebelum tertangkap!
  2. PPATK menyelidiki lebih lanut laporan (dari masyarakat atau instansi), serta melimpahkannya kepada pihak-pihak terkait bila perlu,
  3. Mewajibkan masyarakat yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta dari atau ke luar negeri, untuk melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Indonesia di bandara/pelabuhan internasional kedatangan/keberangkatan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bisa mengakibatkan denda sampai Rp300 juta.
Dengan meningkatnya pengawasan transaksi perbankan, pelaku kebanyakan sering menggunakan modus pembawaan uang tunai dari/ke luar negeri. Karena itu, anggota masyarakat wajib membudayakan pelaporan ini agar terhindar dari kecurigaan aparat penegak hukum.
Pelaporan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Sanksi Hukum
UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur dengan tegas sanksi hukum bagi mereka yang terlibat di dalam tindakan terkait Harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak kejahatan di atas, sebagai berikut:
  1. Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lainnya, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar (pasal 3),
  2. Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar (pasal 4),
  3. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan.., pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 5 ay.1).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Boleh komentar apa saja.

POSTING TERBARU

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

z

Tiket Pesawat Murah Ada: Disini

Sponsor

Sistema Enlaces Reciprocos
Code tukar link

Tampilan seperti ini: kabar berita