Pada ekonomi Islam dikenal sistem kerjasama membangun usaha bersama (syirkah - persekutuan) yang sangat populer sekali dan model ini diterapkan pada bank-bank syariah. Model ini adalah mudharabah.
Model bisnis mudharabah ini memungkinkan dua pihak untuk membangun bisnis syariah dengan kondisi :
- Pihak 1 pemberi 100% modal (bisa uang bisa benda/alat)
- Pihak 2 pelaksana usaha/pengelola (nyaris tanpa modal uang)
Jadi siapapun bisa berbisnis syariah tanpa modal alias gratisan. Caranya adalah bekerjasama. Nah, bank syariah umumnya memiliki produk pembiayaan atau pemodalan. Bila kita memiliki konsep bisnis yang jelas dan kita mampu mengelolanya dengan segala analisa untung rugi dan atau resiko dan mampu meyakinkan pihak pemilik modal, bukan mustahil, kita bisa bangun bisnis syariah tanpa kita memiliki modal awal berupa uang. 100% tanpa modal awal berupa uang.
Dan perlu diketahui bahwa lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah memang diperuntukan untuk fokus membangun usaha mikro atau sektor ril. Bukankah ini celah untuk berbisnis syariah tanpa modal alias gratis ! Bagaimana caranya ? Tentu bekerjasama dengan bank syariah yang bersedia melakukannya dan kita pelaksana bisnisnya !Jadi, carilah ide bisnis, konsep bisnis, sebanyak-banyaknya, yang ril, yang nyata yang syariah yang terukur untung dan resikonya dan dapatkan bentuk usaha 100% tanpa modal dari kita.
Semoga menginspirasi...
0 komentar:
Posting Komentar
Boleh komentar apa saja.