Mengabarkan Tentang Sesuatu Untuk Kita

Laman

Peraturan Menteri Mengenai TV Digital


Image

Setelah sempat melewati proses uji publik yang berlangsung pada tanggal 10 s/d. 17 Desember 2013, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 27 Desember 2013 telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. Dalam uji publik tersebut ada beberapa pihak yang telah menyampaikan tanggapannya, mulai dari perseorangan hingga ATVJI (Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia). Kepada mereka yang telah merespon tersebut, Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih. Uji publik tersebut sebagai bagian dari keterbukaan, objektivitas dan transparansi Kementerian Kominfo dalam pelaksanaan TV Digital.
Pertimbangan utama ditetapkannya peraturan ini adalah, bahwasanya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta , dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). Selain itu, pertimbangan lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bahwasanya P utusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012 tanggal 3 April 2012 yang disampaikan pada tanggal 26 September 2013, telah memerintahkan pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER /M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air). Sehingga berdasarkan 2 pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Menteri Kominfo perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Sebagai informasi ulang, Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Juli 2012 telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing TV Digital di 5 zona (yang mencakup 7 provinsi di pulau Jawa dan Kepulauan Riau). Dari hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan, bahwa sejauh ini tidak ada kendala yang berarti dalam implementasinya. Kemudian seleksi berikut berlangsung untuk zona 1 dan 15 (yang mencakup 4 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kalimanta Timur dan Kalimantan Selatan) dan hasil seleksinya diumumkan pada tanggal 26 April 2013. Saat ini para pemenang seleksi sedang melaksanakan pembangunan sesuai komitmen dan ditargetkan mulai bersiaran pada 2014 juga.
Namun demikian, pada perkembangannya, regulasi yang mengatur pelaksanaan TV Digital tersebut sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana sudah dipublikasikan dalam Siaran Pers tanggal 25 November 2013, Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan MA terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) dan menjaankan sepenuhnya semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru . Selain itu, Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait.
Khusus mengenai perangkat Set Up Box, Kementerian Kominfo telah beberapa kali mengadakan koordinasi dengan pihak terkait, yaitu pabrikan Set Top Box, BPPT dan Kementerian Perindustrian, untuk memastikan bahwa Set Top Box buatan dalam negeri bisa beredar di pasaran. Dan bahkan, fitur peringatan dini bencana (EWS) yang dikembangkan oleh BPPT telah beberapa kali dilakukan uji coba dan berhasil. Fitur ini adalah fitur wajib dalam Set Top Box dan menjadi fitur unggulan khas Indonesia. Pengujian telah dilakukan sejak awal tahun ini dan telah menghabiskan waktu cukup lama. Namun demikian, kondisinya per hari ini, fitur ini telah siap untuk dilakukan pabrikasi bersama Set Top Box. Untuk itu, Kementerian Kominfo juga telah menyusun RPM yang terkait aturan baru untuk Set Top Box dan EWS serta telah dilakukan uji publik pada tanggal 4 s/d. 13 Desember 2013. Dengan adanya peraturan -peraturan baru ini, pabrikan Set Top Box akan memulai produksi skala besar agar segera bisa memenuhi kebutuhan di masyarakat.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo ini adalah sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial dilaksanakan oleh: LPP TVRI ; LPP Lokal; LPS; dan LPK.
  2. Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dilaksanakan oleh: LPPTVRI; dan LPS .
  3. LPP TVRI dan LPS yang menyelenggara kan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib:
    1. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan;
    3. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan, serta sarana prasarana pendukung penyiaran digital lainnya;
    4. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. mencegah terjadinya interferensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada wilayah layanan yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan;
    6. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan sistem peringatan dini bencana;
    7. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan pada jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (service level agreement/SLA);
    8. mencegah terjadinya duplikasi service information yang dialokasikan pada wilayah yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan untuk menjaga kualitas siaran; dan
    9. mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
  4. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, LPS yang menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial wajib:
    1. melaksanakan prinsip open access;
    2. melaksanakan prinsip non-discriminatory;
    3. melaksanakan pentarifan sewa saluran siaran berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menyewakan kapasitas saluran siaran kepada paling banyak 3 (tiga) LPS yang terafiliasi, termasuk LPS yang bersangkutan.
  5. Prinsip open access sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siaran kepada LPS sebagaimana dimaksud termasuk LPS nonafiliasinya.
  6. Prinsip non-discriminatory sebagaimana dimaksu d dilaksanakan dengan menyewakan kapasitas saluran siaran dengan tarif yang sama sesuai perjanjian kualitas layanan ( service level agreement).
  7. Tarif sewa saluran siaran dalam penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dikenakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri.
  8. LPS sebagaimana dimaksud dapat menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital pada 1 atau beberapa wilayah layanan dalam 1 provinsi.
  9. LPS yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial di wilayah layanannya dengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing.
  10. LPP Lokal dan LPK yang bersiaran secara analog dapat melaksanakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial dengan ketentuan harus bekerjasama dengan LPP TVRI di wilayah layanannya.
  11. Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% dan secara bertahap ditingkatkan menjadi paling sedikit 50 % dalam jangka waktu 5 tahun.
  12. Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa Indonesia dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan fitur layanan tambahan (middleware) dan sarana pengukuran pemeringkatan (rating) mata acara siaran televisi.
  13. Alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan, dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  15. LPP TVRI, LPP Lokal, LPS, dan LPK yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran serta merta dapat menyelenggarakan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial .
  16. LPP TVRI dan LPS yang akan menyelenggarakan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada kanal frekuensi radio yang telah disediakan, ditetapkan oleh Menteri.
  17. Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada setiap wilayah layanan diawali dengan pelaksanaan penyiaran secara simulcast sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  18. Pelaksanaan penyiaran secara simulcast sebagaimana dimaksud dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital.
  19. Selama masa penyiaran simulcast, penyelenggara penyiaran televisi secara digital harus menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 jam dari seluruh waktu siaran.
  20. Penyelenggara penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast kurang dari ketentuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  21. Sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan ini dapat berupa: penghentian sementara kegiatan penyiaran multipleksing; dan/atau pencabutan keputusan penetapan. Sanksi admnistratif tersebut didahului dengan pemberian surat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut .
  22. LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) , tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya.
  23. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial.
  24. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar ( Free to Air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  25. Berikut ini Wilayah Layanan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

PROVINSI
PERIODE SIMULCAST
(MULAI)
JUMLAH WILAYAH LAYANAN
ACEH (DEM 3)
Q1-2014
13
SUMATERA UTARA (DEM 2)
Q1-2014
12
SUMATERA BARAT (DEM 3)
Q3-2014
9
RIAU (DEM 3)
Q3-2014
11
JAMBI (DEM 3)
Q4-2014
8
BENGKULU (DEM 3)
Q1-2015
3
SUMATERA SELATAN (DEM 3)
Q3-2014
8
LAMPUNG (DEM 3)
Q3-2014
8
BANGKA BELITUNG (DEM 3)
Q1-2015
3
JAKARTA
Q1-2013
1
BANTEN (DEM 2)
Q1-2013
3
JAWA BARAT (DEM 1)
Q1-2013
11
JAWA TENGAH (DEM 1)
Q1-2013
7
JOGJAKARTA (DEM 2)
Q1-2013
1
JAWA TIMUR (DEM 1)
Q1-2013
10
BALI (DEM 3)
Q3-2014
2
NUSA TENGGARA BARAT (DEKM 4)
Q4-2014
4
NUSA TENGGARA TIMUR (DEKM 4)
Q4-2014
13
PAPUA (DEKM 5)
Q1-2015
9
PAPUA BARAT (DEKM 4)
Q1-2015
3
MALUKU (DEM 3)
Q1-2015
5
MALUKU UTARA (DEKM 4)
Q1-2015
2
SULAWESI BARAT (DEKM 4)
Q4-2014
2
SULAWESI SELATAN (DEM 3)
Q3-2014
11
SULAWESI TENGGARA (DEKM 4)
Q4-2014
8
SULAWESI TENGAH (DEKM 4)
Q4-2014
8
GORONTALO (DEKM 4)
Q1-2015
2
SULAWESI UTARA (DEM 3)
Q3-2014
5
KALIMANTAN BARAT (DEM 3)
Q4-2014
9
KALIMANTAN TENGAH (DEM 3)
Q4-2014
6
KALIMANTAN TIMUR (DEM 2)
Q1-2014
11
KALIMANTAN SELATAN (DEKM 4)
Q1-2014
6
KEPULAUAN RIAU (DEM 2)
Q1-2013
2
Keterangan: Qx : Kuartal Ke – x; DEM : Daerah Ekonomi Maju; dan DEKM : Daerah Ekonomi Kurang Maju.

---------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.encodedmedia.com/images/digital_tv_server_main.jpg.


SUMBER: http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3733/Siaran+Pers+No.+3-PIH-KOMINFO-1-2014+tentang+Peraturan+Menteri+Mengenai+TV+Digital/0/siaran_pers#.Us0bsfvlMgg
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Boleh komentar apa saja.

POSTING TERBARU

Arsip Blog

Total Tayangan Laman

z

Tiket Pesawat Murah Ada: Disini

Sponsor

Sistema Enlaces Reciprocos
Code tukar link

Tampilan seperti ini: kabar berita